UMK Naik, Buruh Lebih Sejahtera?


picture by www.pixabay.com


Pada awal bulan Nopember Pemerintah Kota Tasikmalaya sudah mengajukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) yang baru untuk tahun 2018 yaitu sebesar Rp. 1.931.435 atau naik sebesar 8,71% dari UMK tahun 2017 sebesar Rp. 1.776.686. Sesuai Peraturan Mentri Ketenagakerjaan nomor 21 tahun 2016 formula penghitungan UMK yang baru adalah UMK tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara UMK tahun berjalan dengan penjumlahan Inflasi nasional tahun berjalan dan Laju Pertumbuhan Ekonomi nasional tahun berjalan.

Berdasarkan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan nomor 21 tahun 2016 bahwa penentuan Upah Minimum oleh Gubernur dilakukan setiap tahun berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi. Harus digaris bawahi bahwa yang dimaksud dengan KHL disini adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal ini pekerja/buruh lajang yang dimaksud adalah pekerja yang tidak menaggung resiko anggota rumah tangga lainnya atau bisa juga diartikan sebagai rumah tangga tunggal.

Pertanyaannya apakah dengan UMK yang baru dapat mensejahterakan buruh ?

Apabila dipandang dari sisi lain istilah Kesejahteraan dapat juga diartikan sebagai suatu keadaan yang terbebas dari Kemiskinan, Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Berdasarkan data Statistik angka pengeluaran perkapita di Kota Tasikmalaya tahun 2016 sebesar Rp. 11.203.188 per tahun atau rata – rata sebesar Rp. 933.599 per bulan dengan batas Garis Kemiskinan sebesar Rp. 397.215 per bulan. Logikanya untuk pekerja Lajang (Rumah Tangga Tunggal) dengan pendapatan UMK tahun 2017 maka pekerja tersebut dikategorikan berada diatas garis kemiskinan, namun apabila ada Rumah Tangga Buruh dengan jumlah anggota Rumah Tangganya 5 orang dan hanya Kepala Rumah Tangganya saja yang bekerja sebagai buruh dengan menerima upah sebesar UMK 2017 maka rata – rata pengeluaran perbulannya menjadi Rp. 1.776.686 : 5 = Rp. 355.337 per orang/per kapita, angka ini berada dibawah batas Garis Kemiskinan sehingga Rumah Tangga tersebut berada dalam kategori miskin (tidak sejahtera).

Dalam hal ini kita harus memahami bahwa dengan naiknya UMK tidak serta merta menjadikan kehidupan pekerja/buruh lebih sejahtera, disamping harus mengawasi seluruh perusahaan agar mematuhi aturan tentang Pengupahan, Pemerintah Kota Tasikmalaya juga harus mendorong Anggota Rumah Tangga buruh khususnya dan masyarakat usia Angkatan Kerja umumnya untuk berusaha menambah penghasilan baik sebagai pelaku usaha maupun sebagai pekerja agar Komponen Hidup Layak bisa dipenuhi oleh Buruh sehingga keadaan keluarga bisa lebih sejahtera sebab besaran UMK diberikan untuk seorang buruh bukan untuk keluarga buruh.

Kosih Kosasih, S.Si

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "UMK Naik, Buruh Lebih Sejahtera?"