Berdasarkan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan nomor 21 tahun 2016 bahwa penentuan
Upah Minimum oleh Gubernur dilakukan setiap tahun berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak
(KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi. Harus
digaris bawahi bahwa yang dimaksud dengan KHL disini adalah standar kebutuhan
seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak
secara fisik dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal ini pekerja/buruh lajang
yang dimaksud adalah pekerja yang tidak menaggung resiko anggota rumah tangga
lainnya atau bisa juga diartikan sebagai rumah tangga tunggal.
Pertanyaannya apakah dengan UMK yang baru dapat mensejahterakan buruh ?
Apabila dipandang dari sisi lain istilah Kesejahteraan dapat juga diartikan
sebagai suatu keadaan yang terbebas dari Kemiskinan, Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi
untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi
pengeluaran. Berdasarkan data Statistik angka pengeluaran perkapita di Kota
Tasikmalaya tahun 2016 sebesar Rp. 11.203.188 per tahun atau rata – rata
sebesar Rp. 933.599 per bulan dengan
batas Garis Kemiskinan sebesar Rp. 397.215
per bulan. Logikanya untuk pekerja Lajang (Rumah
Tangga Tunggal) dengan pendapatan UMK tahun 2017 maka pekerja tersebut dikategorikan
berada diatas garis kemiskinan, namun apabila ada Rumah Tangga Buruh dengan
jumlah anggota Rumah Tangganya 5 orang dan hanya Kepala Rumah Tangganya saja
yang bekerja sebagai buruh dengan menerima upah sebesar UMK 2017 maka rata –
rata pengeluaran perbulannya menjadi Rp.
1.776.686 : 5 = Rp. 355.337 per orang/per kapita, angka ini berada dibawah
batas Garis Kemiskinan sehingga Rumah Tangga tersebut berada dalam kategori
miskin (tidak sejahtera).
Dalam hal ini kita harus memahami bahwa dengan naiknya UMK
tidak serta merta menjadikan kehidupan pekerja/buruh lebih sejahtera, disamping
harus mengawasi seluruh perusahaan agar mematuhi aturan tentang Pengupahan,
Pemerintah Kota Tasikmalaya juga harus mendorong Anggota Rumah Tangga buruh
khususnya dan masyarakat usia Angkatan Kerja umumnya untuk berusaha menambah
penghasilan baik sebagai pelaku usaha maupun sebagai pekerja agar Komponen
Hidup Layak bisa dipenuhi oleh Buruh sehingga keadaan keluarga bisa lebih
sejahtera sebab besaran UMK diberikan untuk seorang buruh bukan untuk keluarga
buruh.
Kosih Kosasih, S.Si
0 Response to "UMK Naik, Buruh Lebih Sejahtera?"
Post a Comment